Rabu, 22 Januari 2014

HATI-HATI TRIK PENIPUAN SINDIKAT MAFIA TANAH

Berbagai modus penipuan saat ini sedang marak, bak jamur dimusim penghujan,mulai dari penipuan sms seperti "tolong kirim pulsa 20.000 sekarang- dari mama" atau gaya penipuan dengan langsung menghubungi melalui telepon rumah dengan trik bahwa nomor telepon rumah kita memenangkan nomor undian yang diundi dan ditayangkan disalah satu stasiun tv swasta semalam sebelumnya. dengan hadiah berupa mobil, rumah dll. padahal semua palsu belaka. dan ironisnya, kita diinstruksikan untuk mengirim biaya admin ke pihak panitia undian sekitar 10 % dari harga hadiah tersebut.
       saat ini, kejahatan penipuan telah merambah ke bidang lain dan entah sudah berapa lama praktik penipuan ini telah berlangsung, yang jelas penulis baru mengalaminya sendiri. disini yang menjadi korban penipuan adalah orang tua penulis, berikut sekilas ceritanya :

Kronologis :
Sebut saja nama pemilik tanah bernama Ibu Nindy, Setelah iklan tanahnya terbit di koran, silih bergantilah calon pembeli menelpon Ibu Nindy, dan salah satu penelpon bernama Bernadus (yang ternyata makelar) menawarkan korban untuk membeli tanah tersebut senilai 60 jt.
Bernadus memiliki teman bernama Tallong, kebetulan pria paruh baya ini menetap pada rumah yang berdampingan dengan tanah korban. dan  secara kebetulan juga, ternyata si pembeli tanah tersebut adalah sepupu dari Tallong yang bernama Hj. Mindah, sehingga terjadilah kesepakatan antara korban, Tallong, Istri Tallong, dan Bernadus, mengenai jual beli ini. Hj. Mindah sendiri secara fisik tidak pernah hadir dalam pertemuan, hanya terjadi koordinasi segitiga via telepon antara korban dan Bernadus.
beberapa hari kemudian datanglah utusan ke rumah korban yakni Bernadus, yang membawa uang tunai 5 juta rupiah sebagai tanda jadi bahwa Hj. Mindah jadi membeli tanah korban hari itu juga dengan catatan korban sudi kiranya meminjamkan sertifikat tanah miliknya dengan alasan untuk diteliti Hj. Mindah, tanda jadi tersebut tidak termasuk dalam nilai 60 juta rupiah. Korban pun percaya, akhirnya meminjamkan sertifikat tersebut. hari demi hari berlalu, minggu demi minggu berganti, hingga bulan demi bulan terlewati, janji tinggal janji, setiap korban menghubungi Hj.Mindah, berbagai alasan dijadikan sebagai tameng, seperti dirinya kerampokan, tertipu, usahanya pailit, menunggu juga pembeli tanahnya yang lain. dan berbagai alasan lainnya. akhirnya korbanpun berinisiatif utk mengiklankan di koran bahwa sertifikat tanahnya hilang, utk membatalkan keabsahan sertifikat tanah yang diambil Hj.Mindah.
Tak disangka November 2012, pihak Bank CNB datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi letak tanah milik korban, dan ternyata sertifikat tsb telah berganti nama menjadi Hermawan, Pihak Bank tsb. ternyata juga tertipu oleh Hermawan yang memberi Denah Palsu kepada Pihak Bank untuk mengambil kredit. 
Akhirnya persoalan ini diselesaikan di rana hukum oleh pihak kepolisian. Hermawan dibekuk, Hj. Mindah DPO, dan Bernadus mengganti kerugian kepada korban karena dirinyalah yang pertama kali mengambil Sertifikat Tanah tersebut dari tangan korban.
Pesan saya, berhati-hatilah dalam bertransaksi Jual Beli tanah, jangan tergiur oleh panjar. dan jangan pernah serahkan sertifikat jika : 

  • Dana Cash Pembeli Belum Lengkap
  • Tidak didepan Notaris
  • Tidak dalam kondisi yang Sehat (Fit)
  • Tidak ada saksi dari pihak Penjual
Demikian hal ini saya bagikan kepada pembaca, semoga bermanfaat.

1 komentar: